ist
PEMBINAAN – Para pelanggar prokes diberi pembinaan saat melakukan operasi di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (23/6).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri kembali menjaring 30 pelanggar protokol kesehatan di Jalan Dewata-Jalan Sidakarya, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (23/6).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban protokol kesehan PPKM skala mikro harus diperketat untuk mengantisipiasi penyebaran covid-19 varian delta masuk ke wilayah Kota Denpasar. Dari 30 pelanggar yang terjaring, 21 orang didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 9 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari sekian pelanggaran, Sayoga menyatakan, sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.
Menurutnya, penertiban akan dilakukan rutin setiap harinya. “Kami terus melakukan pendisiplinan prokes terhadap masyarakat selama pandemi covid-19 belum hilang. Apalagi virus corona varian delta sudah masuk ke Indonesia sehingga masyarakat tetap waspada dan taat prokes,’’ ujar Sayoga.
Selain itu pihaknya juga menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Editor Anggie Karina







































