ist
PUSH UP – Tim Yustisi memberi sanksi push up kepada pelanggar yang menggunakan masker secara tidak benar, Selasa (25/1/2022).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tercatat 24 orang lagi dijaring Tim Yustisi Denpasar saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di Jalan Raya Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Selasa (25/1).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 18 orang diberikan pembinaan dan 6 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Menurutnya, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes, sidak secara berkelanjutan akan terus digelar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker, tim akan memberikan sanksi denda. “Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid-19,” ungkapnya.
Untuk menekan penularan covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat. Dengan begitu, masyarakat terbiasa dalam masa pandemi. Penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan virus covid-19. (wes/hmden)









































