Beranda Badung News Nekat Curi Barang-barang Vila, Pria 33 Tahun Diringkus Polisi

Nekat Curi Barang-barang Vila, Pria 33 Tahun Diringkus Polisi

Hosting Indonesia

bvn/gung

Tersangka pencuri barang-barang vila diringkus polisi.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Kasus pencurian dilakukan tersangka berinisial IPH (33) asal Desa Gerokgak, Buleleng di salah satu vila di Jalan Pantai Suluban Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Korban berinisial PWAH (26) beralamat tinggal di Desa Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan terdiri atas satu tab merek Samsung tanpa sim card atau (khusus wifi), Xbox Series X warna hitam (PS) beserta stik warna hitam dan putih beserta charger, 15 buah tabung gas 3 kg, dan 1 buah sound speaker aktif merek (JBL) dan satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang-barang tersebut.

Adapun kronologis kejadian disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, beberapa hari lalu. Dalam keterangan tertulisnya di Denpasar dia menyampaikan, diawali, Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 08.40 Wita, staf di TKP mengetahui tabung gas sebanyak 15 buah tidak ada di depan dapur.

Kemudian staf mengghubungi pelapor dan pelapor menyarankan memeriksa barang lain. Pelapor datang ke lokasi guna memastikan informasi dari staf tersebut. Setelah mengecek dan mengetahui beberapa barang tidak ada/hilang seperti playstation berwarna hitam, tab merek Sambung berwarna abu-abu, dan speaker aktif merek JBL. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan guna mendapat penanganan lebih lanjut

Berdasarkan laporan adanya pencurian di Steam Club Uluwatu, Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 06.30 Wita, piket Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal bersama korban mendatangi TKP dan mencari petunjuk CCTV Luar TKP.

Kemudian berdasarkan petunjuk yang ada dari rekaman CCTV sekitar yang diperoleh, keesokan harinya Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan dengan menelusuri kendaraan yang dicurigai mengarah masuk dan keluar dari luar menuju (TKP) dan pada Senin tanggal 4 Maret 2024, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan mendapat alamat plat nomor mobil yang diduga digunakan pelaku saat melangsungkan kejahatannya dan langsung menelusuri alamat tersebut guna mendapat informasi tambahan.

Baca Juga  Buka Musyawarah Anggota Wirausaha Muda Denpasar 2021, Wawali Arya Wibawa Ingatkan Spirit Bung Karno untuk Sinergi Pemulihan Ekonomi di Tengah Pendemi

“Pelaku diduga mengambil barang pada malam hari dengan masuk area pekarangan TKP dengan karena kebutuhan ekonomi dan untuk membayar sewa rental mobil,” jelasnya.

Dia melanjutkan, dari penyelidikan lanjutan dilakukan sesuai rencana tindak lanjut awal dengan dugaan terhadap salah satu staf Club Villa Uluwatu yang dicurigai telah menyewa unit kendaraan mobil jenis Toyota Agya berwarna merah dan dilakukan penyanggongan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Badung di seputaran tempat rental mobil disewa oleh pelaku.

Pada Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wita pelaku berhasil diamankan di minimarket dekat rental mobil, pelaku terlihat mengembalikan mobil sewaannya dan pelaku sedang menunggu pesanan gojek di depan jalan. “Akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan,” ucapnya.

Sukadi menyampaikan, atas kejadian ini korban dirugikan kurang lebih Rp 22.700.000. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan. (bvn4)

Hosting Indonesia