Beranda Badung News Nekat Curi Motor di Kuta Selatan, Dua Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

Nekat Curi Motor di Kuta Selatan, Dua Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

Hosting Indonesia

bvn/gung

Dua tersangka pencuri sepeda motor dibekuk polisi.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dua laki-laki masing-masing berinisial IS alias Kubam (30) dan STM (26) keduanya berasal dari Banyuwangi ini nekat mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban berinisial MSC (29) asal Kecamatan Toroh, Kabupaten Gerobogan, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi di Jalan Teges Nunggal, Gunung Lawu Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kedua tersangka ini nekat mencuri lantaran kebentur masalah ekonomi.

Adapun kronologis kejadian, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, belum lama ini dalam keterangan tertulisnya di Kota Denpasar menyampaikan, 13 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 wita korban atau pelapor bersama dengan satu teman proyeknya yakni Rendy datang ke tempat hiburan malam Gunung Lawu dan parkir motor varionya di depan cafe Pak Jali.

Selanjutnya dia berpindah pergi ke sebelahnya di Cafe Pelangi dan minum-minum bersama wanita pendamping di sana yang bernama Nurul. Hingga kemudian korban selesai sampai pukul 01.00 wita, lanjut korban berkeinginan pulang balik ke proyek. Sewaktu akan balik, sepeda motornya ternyata sudah tidak ada di tempat.

Lalu korban mencari dan menanyakan di sekitar tetapi juga tidak ada yang mengetahui. Dari kejadian tersebut, korban akhirnya berpesan pada seorang pemilik cafe di sana apabila ada kabar tentang motornya untuk memberikan info.

“Korban saat itu tidak melaporkan kejadian tersebut langsung ke pihak berwajib. Hingga baru setelah ada petunjuk dan informasi, akhirnya disarankan oleh atasan dan temannya untuk melaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Opsnal setelah melakukan cek TKP mencari info di sekitar. Beberapa hari kemudian setelah kejadian, tim mendapat informasi bahwa ada dari teman korban juga di proyek yang bernama Pak Yanto dan Irfan bahwa ada temannya bernama Miko (pelaku) menawarkan gadai dan menjual sepeda motor. Setelah dicek dan diteliti informasi tersebut ternyata motor yang ditawarkan itu mirip dengan motor yang hilang milik temannya atau korban pada 13 Februari 2024 lalu.

Baca Juga  Dengarkan Penjelasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-36

Dengan adanya informasi tersebut, kedua saksi menginformasikan pada korban atau pelapor yang waktu itu sedang ada di Jawa. Lalu saksi kedua temannya itu datang menemui saksi Nurul dan menanyakan orang yang akan menjual sepeda motor tersebut hingga akhirnya saksi bertemu dengan kedua orang penjual atau diduga sebagai pelaku dan sampai terjadi kesepakatan bersama dengan penjual yang diduga sebagai pelaku itu.

Pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wita, korban bersama temannya yang sebagai saksi menginformasikan ke Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan. Penjual diduga pelaku sedang berada di komplek Cafe Gunung Lawu.

Dengan informasi tersebut, akhirnya tim dipimpin Panit Opsnal merapat ke lokasi dan mendapatkan kedua pelaku berada di sana rencana akan transaksi penjualan motor hasil curian. Lalu kedua pelaku diamankan serta dibawa ke Mako Polsek Kuta Selatan beserta barang bukti dirapatkan juga dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Modusnya tersangka menggunakan kunci palsu saat mengambil sepeda motor dengan motif keadaan ekonomi,” ujarnya.

Dia menyampaikan, korban dalam kasus ini menderita kerugian Rp 4.500.000 sembari menambahkan, akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan. (bvn4)

Hosting Indonesia