Beranda Berita Utama Nekat Lakukan Penganiayaan, Pria 34 Tahun Berurusan dengan Polisi

Nekat Lakukan Penganiayaan, Pria 34 Tahun Berurusan dengan Polisi

bvn/gung

Tersangka pelaku penganiayaan diamankan pihak kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Seorang pria berinisial YKF (34) beralamat tinggal di Jalan Padanggalak, Gang Carik Senyum, Denpasar Timur nekat lakukan penganiayaan terhadap MN (19) beralamat tinggal di Jalan Padanggalak, Denpasar Timur, beberapa waktu lalu.

Adapun kronologis kejadian, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (8/10/2024) dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 19.25 wita, pelapor keluar dari kos untuk membeli makanan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra sendirian. Dalam perjalanan, pelapor berserempetan dengan pengendara lain di Jalan Padanggalak.

Saat terjatuh dalam posisi duduk, ujarnya lagi, kemudian datang beberapa orang tidak dikenal. Salah satu dari mereka langsung melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan tangan kanan. Pukulan tersebut mengenai pipi kiri satu kali dan menendang dengan menggunakan dengkul kaki kanan mengenai dada kiri. Kemudian korban diajak ke kos diobati. Akan tetapi sampai di kos, korban dipukul lagi dengan menggunakan tangan kanan mengenai dagu sebanyak satu kali.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bawah mata sebelah kiri. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Denpasar Timur,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, Tim Opsnal Polsek Dentim melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Padanggalak, Denpasar Timur, kemudian pelaku berhasil diamankan di kos di Jalan Padanggalak, Gang Carik Senyum, Denpasar Timur.

“Pelaku tanpa ada perlawanan, selanjutnya dibawa Ke Mako Polsek Denpasar Timur untuk dilakukan interogasi. Pelaku mengakui telah melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 1 satu kali menggunakan tangan kosong dengan cara mengepal ke arah pipi kanan dan menendang menggunakan kaki ke arah bagian kepala satu kali,” paparnya semabri menambahkan, akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP. (bvn4)

Baca Juga  Buka Peluang Kerja Sama dengan Pemerintah Australia Barat, PLN Paparkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Bali