bvn/sar
Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan, ST.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Sebagai Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, ST tak henti-hentinya memikirkan terobosan maupun inovasi dalam meraih pendapatan asli daerah (PAD) sesuai target. “Pendapatan daerah bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal tersebut.
Salah satu yang wajib dilakukan, ungkap Ponda Wirawan, menyisir wajib-wajib pajak (WP) daerah yang masih tercecer yakni banyak WP yang hingga kini belum melaksanakan kewajiban pajaknya. “Kami sudah mengantongi data, sejumlah WP belum melaksanakan kewajiban pajak dan kami akan segera turun ke lapangan,” tegasnya.
Dia membuka sepintas bahwa WP yang belum menjalankan kewajiban pajak berasal dari pemilik villa dan akomodasi wisata lainnya yang sebagian besar di wilayah Kuta Utara. “Ini harus disisir, jangan dibiarkan mereka tak melaksanakan kewajiban pajak,” tegasnya lagi.
Saat dikatakan bahwa kemungkinan mereka belum membayar pajak karena villa maupun akomodasi wisata yang dikelola belum mengantongi izin, Ponda Wirawan menampiknya. Ketika belum mengantongi izin, bukan berarti mereka boleh tak membayar pajak. “Pembayaran pajak berdasarkan transaksi. Ketika ada transaksi (walau belum mengantongi izin, red), mereka wajib hukumnya membayar pajak,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Ponda Wirawan saat ini tengah menunggu peraturan bupati (perbup) untuk menyelesaikan villa-villa maupun akomodasi yang belum mengantongi izin karena dibangun di atas lahan yang tak sesuai peruntukan. “Ketika ini terjadi, Pemkab Badung memberikan dua alternatif kepada pemilik. Keduanya adalah membongkar bangunannya atau membayar denda,” tegasnya.
Jika memilih salah satunya, membongkar atau membayar denda, tidak akan ada lagi villa-villa bodong atau tak berizin di Badung. “Ketika membayar denda yang ditentukan, villa atau akomodasi tersebut akan bisa mengurus perizinan sesuai bangunan yang sudah ada,” ungkapnya.
Jika pembayaran denda ini yang dipilih, katanya, ini juga peluang daerah untuk meningkatkan pendapatan. Prinsipnya, dia minta instansi teknis (Bapenda) untuk melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Intensifikasi dengan menyisir WP-WP di sektor pariwisata yang belum bayar pajak serta melihat volume pajak yang dibayar. Apakah sudah sesuai dengan potensi pajaknya. Sementara ekstensifikasi, tegasnya, menyisir potensi-potensi lain yang belum tergali.
satu lagi, politisi PDI Perjuangan tersebut, memberikan warning kepada petugas pajak (aparatur Bapenda) untuk disiplin menjalankan tugas. “Kami tak mau lagi mendengar ada petugas yang tidak serius menjalankan tugas menggali pajak-pajak daerah, apalagi ada kongkalikong. Ini kami ingatkan,” tegasnya.
Dengan sejumlah strategi ini, dia yakin PAD Badung bisa menembus angka di atas Rp 10 triliun. “Kami optimis angka ini bisa diraih sepanjang semua strategi di atas dilaksanakan dengan baik. Kami optimis Rp 10 triliun bahkan lebih bisa dicapai,” ungkapnya lagi. (sar)