bvn/gung
Dua pelaku jambret di Kuta diringkus polisi.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Dua pelaku tindak pidana pencurian jambret masing-masing berinisial INS dan INM asal Kubu, Karangasem diringkus polisi. Tindak pencurian ini dilakukan pada Kamis, 2 November 2023 pukul 22.30 wita dan Sabtu, 11 November 2023 pukul 23.00 wita. TKP-nya berbeda yakni Jalan Kartika Plaza depan Restoran Kabak Grill dan Jalan Buni Sari Kuta, Badung dengan korban berinisial SB dan KK.
Adapun kronologis kejadian, menurut keterangan tertulis Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (15/11/2023), pada Jumat, 2 November 2023 sekitar pukul 22.30 wita ketika pelapor bersama 8 orang teman lainnya selesai makan di Restoran Kebak grill, Jalan Kartika Plaza, Badung menunggu taksi. Tiba-tiba datang diduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor langsung menarik paksa kalung emas yang dipakainya hingga terputus. Korban terjatuh kemudian terduga pelaku kabur. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 45.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta,” jelasnya.
Ketut Sukadi melanjutkan, pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 23.00 wita ketika pelapor bersama teman berjalan kaki di TKP, tiba-tiba dari arah belakang datang 2 orang diduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menarik paksa tas slempang mini warna coklat yang dibawa pelapor kemudian langsung kabur.
Adapun isi di dalam tas tersebut berupa 1 buah dompet warna hitam, credit card, Iphone 13 warna hitam, 1 buah baterai Hp, uang Rp 1.600.000. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 16.000.000. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta,” sebutnya.
Selanjutnya dirinya memaparkan, berdasarkan laporan tersebut selanjutnya tim mendatangi TKP, melakukan olah TKP serta mencari saksi dan mengecek CCTV di seputaran TKP, melakukan lidik dan mencari informasi keberadaan diduga pelaku.
Selanjutnya pada Senin, 13 November 2023 sekitar pukul 23.00 wita saat tim melaksanakan atensi wilayah di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung melihat diduga pelaku melintas. Kemudian tim mengikuti dan berhasil mengamankan diduga pelaku di pinggir jalan di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung. Selanjutnya diduga pelaku diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut.
“Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian/jambret kalung emas di Jalan Kartika Plaza Kuta Badung di depan Restoran Kabak Grill. Selain itu pelaku mengakui telah melakukan pencurian atau jambret 1 buah tas di Jalan Buni Sari, Kuta, Badung. Pelaku 1 juga mengakui sebagai driver, sedangkan pelaku 2 dibonceng dan menarik kalung emas kemudian pelaku mengakui juga telah melakukan pencurian (jamret) sebanyak 11 kali di wilyah hukum Polsek Kuta, Badung.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (bvn4)