Beranda Another Region News Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Berdarah di Baturiti

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Berdarah di Baturiti

bvn/gung

LIMA TERSANGKA – Polisi menetapkan 5 tersangka dari kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD hingga meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

 

TABANAN (BALIVIRALNEWS) –

Polisi akhirnya menetapkan lima tersangka atas insiden pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD hingga meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Adapun kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Penetapan tersangka berdasarkan interogasi yang dilakukan di Polsek Baturiti seperti disampaikan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026) malam

“Setelah diinterogasi kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian kelima tersangka, sebuah besi, dan satu buah bambu yang digunakan untuk memukul korban KD.

Sementara Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, terdapat 18 saksi yang diperiksa secara intensif oleh penyidik. “Kemudian dari 18 saksi itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Dirinya menerangkan, ke depannya berpotensi ada tersangka baru sesuai dengan bukti serta saksi-saksi yang masih dilakukan di lapangan. Ia menambahkan, kelima pelaku diancam dengan pasal Pasal 262, ayat 1 ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 262 ayat 4 ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bvn4)

Baca Juga  Sendratari Lembayung Kurusetra Diharapkan Jadi Pintu Pemulihan Pariwisata Bali