bvn/gung
MOBIL BODONG – Polres Klungkung ungkap dan menahan 28 unit mobil bodong berbagai jenis dan merek, serta 2 unit sepeda motor di kawasan Nusa Penida, Sabtu (1/6/2024).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Polda Bali apresiasi kenerja jajaran Polres Klungkung karena berhasil mengungkap dan menahan 28 unit mobil bodong berbagai jenis dan merek, serta 2 unit sepeda motor di kawasan Nusa Penida, Sabtu (1/6/2024). Hal ini disampaikan Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Bukan hanya mobil dan motor, Polres Klungkung juga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK dari 30 unit kendaraan barang bukti yang saat ini sudah disita. Polres Klungkung sementara menahan dua orang pelaku dan satu orang DPO dari sindikat peredaran mobil bodong dan pemalsuan STNK, INP alias Nonik, laki-laki 45 tahun, alamat Jalan Nangka, Gang Nuri, Denpasar, AA alias Hendra laki-laki 40 tahun, alamat Batur Selatan, Kintamani, Bangli, M masih DPO, laki-laki alamat Nusa Penida Klungkung.
“Polres Klungkung akan terus bekerja keras untuk melakukan penyidikan dan pengembangan dari kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan para pelaku dan barang bukti akan bertambah lagi,” jelasnya.
Dirinya menyampaikam kronologis pengungkapan kasus nya. Berawal pada Minggu 19 Mei 2024 adanya laporan masyarakat terkait dengan maraknya beredar kendaraan khususnya mobil yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah (bodong).
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung dipimpin langsung oleh Ipda Yosep Pasaribu bersama anggota melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Nusa Penida tepatnya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul. Sesampainya di sebuah garase terdapat salah satu mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol terpasang DK 1195 ML Noka: MHKM5EA2JJK045768, Nosin: 1NRF393204. Setelah dicek, ternyata STNK mobil tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di Samsat Klungkung dan mobil tersebut langsung diamankan guna penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan dan interogasi pemilik mobil mengakui bahwa mendapatkan mobil tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Manuk dan Budi. Kemudian Tim mencari Manuk dan Budi. Keduanya mengaku pemesanan STNK dari seorang bernama Nonik berasal dari Denpasar.
Berdasarkan informasi tersebut pada Senin 20 Mei 2024, Tim Opsnal Polres Klungkung berhasil mengamankan INP Alias Nonik di rumahnya yang di Jalan Nangka Gang Nuri Denpasar.
Selanjutnya setelah dimintai keterangan Nonik mengakui memang benar menerima pesanan pembuatan STNK kendaraan yang kemudian dimintalah seorang yang bernama AA alias Hendra untuk mencetak STNK sesuai dengan pesanan. Hendra mengirim hasil cetakan tersebut melalui ojek online.
Kemudian Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan AA alias Hendra di rumah kos miliknya yang beralamat di Jalan Tukad Badung XX, Denpasar Selatan. “Kini pelaku dan barang bukti diamankan yang kemudian dibawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut,” ucapnya.
Dirinya menyampaikan, modus Operandi digunakan para pelaku dengan cara mengumpulkan STNK bekas yang diperoleh dari Nonik kemudian digosok menggunakan lem dan bedak untuk menghapus tinta, lalu discan dan diedit melalui fhotosop kemudian dicetak ulang dengan kertas STNK yang telah digosok tersebut, dan mencetak langsung menggunakan kertas HVS F4.
Dari pengembangan kasus tersebut Polres Klungkung berhasil mengamankan dan menyita mobi berbagai merek dan jenis sebanyak 28 unit dan 2 unit sepeda motor.
Sehubungan dengan adanya kasus viral yang beredar di media sosial berkaitan dengan salah satu warga inisial IWS alias Kaba mengaku disekap dan dianiaya 10 anggota Polres Klungkung, sesuai keterangan Kasat Reskrim, AKP Made Teddy Satria Permana menegaskan, itu tidak benar.
Memang benar waktu itu ada anggota Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan terkait pengembangan kasus mobil bodong tersebut di Jalan Waribang, Denpasar. Hasil dari pengumpulan bukti-bukti dari ke-2 tersangka yang sudah ditahan Polres Klungkung, di laptop milik tersangka AA alias Hendra ditemukan data STNK Mobil Pajero atas nama Togel, kemudian anggota bertemu dengan Togel dan Togel mengakui kendaraan dan STNK sudah digadaikan kepada seseorang atas nama DK melalui perantara IWS alias Kaba.
Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi rumah IWS alias Kaba di Jalan Waribang, Denpasar dan menjelaskan kedatangan tim tersebut dengan menunjukan surat perintah tugas dan sudah sesuai SOP kepada IWS alias Kaba dan itu diketahui oleh istrinya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan dan interogasi IWS, tim menemukan dan mengamankan kendaraan milik IWS Als Kaba berupa, 5 unit mobil dan 1 sepeda motor bodong dan hanya memiliki STNK tanpa BPKB, mulai, mobil pick up, mobil Agya putih, Cevrolet Spin, Opel Blazer, Suzuki Karimun dan 1 sepeda motor Honda Scoopy.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil atau motor silakan datang langsung ke Polres Klungkung dengan membawa STNK dan BPKB asli. Kami pastikan akan mengembalikan kendaraan-kendaraan tersebut kepada pemiliknya sesuai STNK dan BPKB bukti kepemilikan kendaraan dimaksud,” tutupnya. (bvn4)