Beranda Berita Utama Polresta Denpasar Terus Tindak Pengendara Tanpa Plat Nomor

Polresta Denpasar Terus Tindak Pengendara Tanpa Plat Nomor

Hosting Indonesia

bvn/gung

TANPA PLAT – Polresta Denpasar terus menindak pengendara tanpa helm dan tanpa plat nomor kendaraan.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Polresta Denpasar dan jajaran terus memburu para pelanggar lalu lintas utamanya pengendara yang tidak menggunakan plat nomor atau TNKB. Seperti yang dilaksanakan Unit Lantas Polsek Kuta Selatan yang bertugas di Pos Siligita Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua Kuta Selatan.

Dalam dua jam dari pukul 10.00-12.00 Wita, personel Lantas Polsek Kuta Selatan yang dipimpin langsung Kanit Iptu Ida Bagus Suardika telah menindak 9 pelanggar yang didominasi pelanggar tanpa helm dan tanpa plat nopol, 6 Warga lokal dan 3 WNA.

Menurut Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., SiK, M.Si., salah satu pelanggar WNA asal Rusia Berinisial AG yang mengendarai motor Custom warna hitam saat dihentikannya dan diintrograsi polisi mengaku dari wilayah Ubud Gianyar dan hendak ke berwisata ke Nusa dua, dirinya tidak menggunakan helm dengan alasan lupa.

“Pelanggaran yang kami tindak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan tanpa plat nomor kendaraan. Petugas langsung memberikan surat tilang di tempat,” ucap Kasi Humas.

Terhadap AG dikenakan Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. “Yang bersangkutan langsung membayar denda tilang lewat aplikasi online Briva Bank BRI sesuai dengan denda yang tertera dalam pasal pelanggaran,” ucap Iptu Sukadi.

Kemudian pelanggar berinisial A WNA asal Rusia juga diberikan saksi tilang karena saat melintasi dari Kampial ke simpang Siligita Nusa Dua tidak mengenakan helm dan juga tanpa nopol kendaraan dengan alasan hanya memiliki satu helm, sedangkan saat berkendara pelanggar berboncengan bersama temannya.

Baca Juga  Pasien Sembuh di Badung Bertambah 34 Orang, Kasus Baru 11 Orang

A dikenakan pasal Pasal 291 ayat 1 (tanpa helm) dan pasal 288 ayat (1) (tanpa TNKB) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan dan pelanggar langsung membayar denda tilang melalui aplikasi online Briva BRI. (bvn4)

Hosting Indonesia