Beranda Another Region News Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Bali, SM Mahendra Jaya Sampaikan Pendapat Terhadap Dua...

Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Bali, SM Mahendra Jaya Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Ranperda Inisiatif Dewan

bvn/r

PENDAPAT – Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menerima pendapat terhadap dua ranperda inisiatif Dewan dari Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Bali, Senin (25/3/2024).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD pada Senin (25/3/2024) menggelar Rapat Paripurna Ke-4 dengan agenda penyampaian pendapat Pj. Gubernur Bali terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD Bali yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender. Pada kesempatan itu, juga disampaikan Pidato Pengantar Pj. Gubernur Bali tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023.

Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun 2024 ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry didampingi Wakil Ketua II Nyoman Suyasa bersama segenap pimpinan dan anggota DPRD Bali. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Forkopimda Bali, Sekda Dewa Made Indra bersama pimpinan organisasi perangkat daerah Bali, Kelompok dan Staf Ahli DPRD Bali.

Dalam penyampaian pendapat, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiasi DPRD Provinsi Bali untuk menyusun Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Dengan adanya ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum guna memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien dalam mengembangkan UMKM serta pembangunan perekonomian yang dikelola oleh Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) berupa BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta dan Usaha Patungan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Wilayah Provinsi Bali. “Tentunya dengan tetap berorientasi, memperhatikan, mengedepankan pelindungan alam dan budaya sebagai sumber daya lokal, untuk peningkatan kesejahteraan krama Bali,’’ ujarnya.

Baca Juga  Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap Dua Raperda, DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-10

Demikian juga inisiasi DPRD Provinsi Bali untuk menyusun Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, yang bertujuan memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.

Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Bali menyampaikan pendapat terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender yang telah disampaikan pada tanggal 18 Maret 2024.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan masukan terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yakni aspek legal drafting atau teknis penyusunan ranperda agar mengacu pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan mempedomani UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Konsideran menimbang perlu disesuaikan, karena sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal. Kemudian materi muatan mengenai Bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi perlu dikaji dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait.

“Untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional/sementara, dalam pengaturan pemberian insentif dan kemudahan investasi maka perlu ditambahkan materi mengenai ketentuan peralihan,’’ ujarnya.

Selanjutnya, kata Pj. Gubernur Bali, terkait Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, bahwa konsideran menimbang perlu disesuaikan agar memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan ranperda tersebut dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Dasar hukum mengingat dalam Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan teknis terkait pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah.

Baca Juga  Program TJSL Tepat Sasaran, PLN Sabet 28 Penghargaan Dalam ICA dan ISDA Awards 2023

Materi muatan terkait partisipasi masyarakat perlu dicermati kembali, mengingat partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat kiranya perlu dipertimbangkan kembali. Kedua ranperda dimaksud perlu dibahas lebih mendalam oleh Tim Teknis beserta perangkat daerah terkait. (sar)

Hosting Indonesia