Beranda Another Region News Residivis Kembali Berulah, Gasak Burung Peliharaan di Padangsambian Kelod

Residivis Kembali Berulah, Gasak Burung Peliharaan di Padangsambian Kelod

bvn/gung

Tersangka dan barang bukti diamankan pihak kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Seorang residivis asal Jember, Jawa Timur berinisial HL (33) kembali dibekuk polisi karena kembali melakukan tidak kriminal pencurian. Kali ini HL melakukan aksi pencurian burung, Selasa (30/7/2026), sekitar pukul 07.00 wita di Jalan Gunung Salak Komplek Perkot, Tegallantang, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar di rumah milik seorang perempuan bernama Ni Putu Eni (42).

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyampaikan kronologis singkat kejadian. Berawal pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah Jalan Gunung Salak, Komplek Perkot, Tegallantang, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.

Berawal dari, 29 Juni 2026 pukul 18.00 wita, pelapor seperti biasa memberikan makan burung miliknya dan menaruh kembali di TKP. Kemudian keesokan harinya pelapor bangun pagi hendak memberikan makan burung miliknya, ternyata burung yang kemarin digantung di TKP sudah hilang. Korban berusaha minta bantuan tetangga depan rumah yang ada CCTV-nya. Setelah dicek rekaman CCTV, ternyata CCTV yang terpasang dalam keadaan rusak.

Dengan kejadian tersebut korban kehilangan dua ekor burung jenis murai warna hitam beserta sangkarnya, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 4.000.000, dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Denpasar Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar mengarah ke TKP, kemudian tim dibantu masyarakat mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Tim dapat mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dan BB diamankan ke Mako Polsek Denbar untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian seorang diri, dan sudah pernah menjual burung jenis murai batu seharga Rp 1.300.000 via online. Pelaku juga mengaku telah beraksi di berbagai lokasi,” jelasnya.

Baca Juga  Wakil Badung Raih Peringkat 3 Lomba Inovasi Kategori Masyarakat Tingkat Nasional

Dirinya menerangkan, ada beberapa barang bukti (BB) berhasil diamankan, 3 ekor burung murai batu, 2 ekor burung kepodang, 1 ekor burung jagal Papua, 1 ekor burung srigunting, 2 ekor burung cendet dan 3 ekor burung perkutut. (bvn4)