bvn/sar
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Gusti Ngurah Saskara.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Fraksi Partai Golkar DPRD Badung dalam pemandangan umum yang dibacakan langsung Ketua Fraksinya Gusti Ngurah Saskara pada rapat paripurna DPRD Badung, Rabu (16/8/2023) menyetujui dua ranperda untuk ditetapkan menjadi perda. Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No.5 Tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Kebudayaan dan Keagamaan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Giri Prasta dan Wabup Ketut Suiasa itu, GN Saskara menyatakan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2020 tentang penguatan program bidang adat, budaya dan keagamaan, akan menjadi penting sebagai payung hukum dalam pemberian bantuan secara berkelanjutan. “Dengan begitu, Fraksi Partai Golkar menyetujui Ranperda tentang Perubahan Perda No.5 Tahun 2020 ini menjadi perda,” tegasnya.
Selanjutnya terkait Ranperda tentang Perubahan APBD Badung 2023, katanya, dapat dikemukakan sebagai berikut. Pendapatan daerah dirancang Rp 7,4 triliun dan
belanja daerah dirancang Rp 8,4 triliun. Selanjutnya, pembiayaan daerah dirancang Rp 1,09 triliun yang bersumber dari silpa. Pengeluaran pembiayaan daerah dirancang Rp 31 miliar lebih.
Terhadap postur pendapatan dan belanja APBD Perubahan tahun anggaran 2023, ungkapnya, setelah dicermati dan melalui mekanisme pembahasan internal, maka Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya dapat menyetujui Ranperda Kabupaten Badung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi perda.
“Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Golkar terhadap kedua ranperda di atas terinsipirasi dan menyesuaikan dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah diselenggarakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Hal-hal yang berkaitan dengan penyelarasan ranperda agar dilaksanakan secara seksama nantinya,” ujar GN Saskara, politisi Partai Golkar Dapil Abiansemal tersebut. (sar)