bvn/hmden
PEMUSNAHAN ARSIP – Pemusnahan arsip Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Selasa (9/7).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar secara resmi memusnahkan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun sebanyak 15 box dengan 639 berkas. Pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan langsung Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya bersama Ketua Tim Pemusnahan Arsip Bapenda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai disaksikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Denpasar Dewa Nyoman Sudarsana di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Selasa (9/7).
Ketua Tim Pemusnahan Arsip Bapenda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai yang juga selaku Sekretaris Bapenda Kota Denpasar menjelaskan, pelaksanaan penyusutan/pemusnahan arsip in aktif ini dilaksanakan untuk menentukan arsip-arsip yang vital dan memiliki nilai guna. Arsip yang tidak memiliki nilai guna yang memiliki retensi di bawah 10 tahun wajib dimusnahkan
Lebih lanjut dijelaskan, pemusnahan arsip ini dilaksanakan juga bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan.
“Arsip yang dimusnahkan adalah arsip milik Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang memiliki retensi di bawah 10 tahun 15 box, 639 berkas dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 Pasal 66 Tentang Prosedur Pemusnahan Arsip. Sebagaimana telah dilaporkan oleh Ketua Tim bahwa arsip-arsip sebelum dimusnahkan, tentunya telah diproses dan dinilai secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eddy Mulya menekankan terkait dengan nilai guna arsip, bahwa fungsi arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam menetapkan kebijakan pemerintah. Untuk itu perlu kehati-hatian karena arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa/dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala, dan tidak boleh memusnahkan arsip tanpa memulai prosedur yang benar.
“Dengan pemusnahan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna lagi, akan menghemat tempat/ruang penyimpanan, biaya, tenaga, serta waktu dalam rangka penemuan kembali arsip yang diperlukan, berupa arsip-arsip yang bernilai guna permanen, vital serta arsip yang mempunyai nilai guna sejarah (arsip statis),” ujarnya. (wes/hmden)