ist
TERJARING – Sejumlah pelanggar prokes yang terjaring saat penertiban di Kelurahan Renon, Rabu (18/8/2021).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan. Penertiban dalam rangka pendisiplinan PPKM Level IV ini dilaksanakan di perempatan Jalan Tukad Yeh Aya – Jalan Tukad Balian Kelurahan Renon Kecamatan, Denpasar Selatan, Rabu (18/8).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari jumlah orang yang melanggar sebanyak 2 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena karena tidak sempurna menggunakan masker.
Menurutnya, kegiatan pendisiplinan ini akan rutin dilakukan selama pelaksanaan PPKM Level IV berlangsung. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan covid-19. Penyebaran covid-19 semakin cepat bahkan saat ini jumlah kasus yang terjangkit cukup banyak. Selain itu fasilitas rumah sakit dan tenaga medis sangat terbatas.
Untuk menekan penularan dalam kegiatan ini, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan air mengalir dan tidak bepergian kalau tidak dalam keadaan mendesak. Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada pelaku usaha agar selama pelaksanaan PPKM Level 4, berlangsung jam operasional sesuai ketentuan berlaku. (wes/hmden)








































