bvn/hmden
Suasana Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimaliasasi penerimaan pajak daerah. Hingga Triwulan III Tahun 2024 atau September, penerimaan pajak daerah Kota Denpasar mencapai Rp 1.021.016.818.431,22. Jumlah tersebut setara dengan 92,82 persen dari target yang telah ditetapkan yakni Rp 1,1 triliun. Capaian tersebut tak lepas dari beragam inovasi dan terobosan berkelanjutan yang digencarkan Bapenda Kota Denpasar.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai saat dijumpai di Denpasar pada Senin (23/9) menjelaskan, saat ini realisasi penerimaan pajak daerah pada Triwulan III Tahun 2024 telah mencapai Rp 1.021.016.818.431,22 atau 92,82 persen. Pada APBD Perubahan Tahun 2024, penerimaan pajak daerah telah ditingkatkan dengan target Rp 1,1 triliun.
Jumlah penerimaan pada Triwulan III tersebut terdiri atas pajak hotel Rp 182.195.504.186,30, pajak restoran Rp 252.416.078.517,00, pajak jasa kesenian dan hiburan Rp 33.303.637.851,42, pajak reklame Rp 2.543.193.903,50, pajak PBJT Tenaga Listrik Rp 168.924.246.892,00, pajak air tanah Rp 6.927.063.782,00, pajak PBB-P2 Rp 108.578.434.297,00, pajak BPHTB Rp. 260.871.130.908,00, dan pajak jasa parkir Rp 5.257528.094,00.
Lebih lanjut pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan. Beberapa terobosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia). Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur.
Pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini selanjutnya akan menyasar kawasan ekonomi di Jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan Jalan Gatot Subroto. Selain ini kata Eddy Mulya, untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan dengan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta pendataan potensi objek pajak baru dengan melibatkan kepada desa lurah. (gie/hmden)