bvn/gung
WNA berinisial MZ pelaku penganiayaan di Gianyar akhirnya dideportasi.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Atas permintaan Polres Gianyar, Kantor Imigrasi TPI I Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat berinisial MZ, Jumat (22/3/2024) di Kantor Imigrasi kota Denpasar, Renon, Denpasar. MZ sebelumnya melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah satu warga negara Indonesia (WNI) pada 25 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Gianyar.
Terkait hal tersebut, pelaksanaan serah terima dilakukan Jumat sore untuk selanjutnya dilakukan deportasi. Hal ini disampaikan Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi TPI I Denpasar I Made Oka Pradnyana dalam pelaksanaan serah terima deportasi tersebut.
“Permohonan deportasi dari Resort Kabupaten Gianyar. Ya, hari ini (kemarin, red) dilakukan serah terima warga negara ini (MZ) untuk selanjutnya dilakukan deportasi,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, BAP telah dilakukan dan Jumat malam dilakukan deportasi ke negara asalnya menggunakan pesawat Qantas Airline di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. “Berangkat pada pukul 21.20 Wita dari Denpasar menuju Sydney selanjutnya langsung menuju Los Angeles,” pungkasnya. (bvn4)