Beranda Berita Utama Pencuri Uang di KM Tilong Kabila Diamankan Polisi

Pencuri Uang di KM Tilong Kabila Diamankan Polisi

bvn/gung

DIAMANKAN – Tersangka dan barang bukti berupa uang tunai dalam sebuah tas diamankan pihak Kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali bersama tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di atas Kapal Motor (KM) Tilong Kabila. Pelaku diamankan, Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Pos Tabog Polsek Banjar, Desa Munduk, Banjar Buleleng. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Kamis (30/7/2026).

Dirinya menyampaikan kronologis kejadian. Peristiwa pencurian terjadi Selasa, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.54 Wita di atas KM Tilong Kabila, sebelum kapal sandar. Korban seorang perempuan berinisial MW (46) melaporkan kehilangan 1 buah tas berisi uang tunai sebesar Rp 9.500.000, pecahan 50 dolar Australia, dan 2 buah handphone.

Laporan tersebut diterima Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali pada 8 Juli 2026. “Menindaklanjuti laporan korban, Tim Subdit Gakkum melakukan penyelidikan,” ucapnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026).

Dia melanjutkan, berbekal rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan aparat Desa Munduk serta Polsek Banjar karena pelaku terdeteksi beralamat di sana. Pada Kamis 23 Juli 2026 pukul 17.00 wita terduga pelaku seorang laki-laki berinisial IPAM (35) asal Desa Tinodino, Oheo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pelaku melakukan pencurian di atas Kapal Tilong Kabila sebelum kapal sandar. “Pelaku mengambil sebuah tas milik korban yang berisikan uang tunai dan 2 unit handphone,” ucapnya.

Dia menyampaikan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Pjs. Ketua TP PKK Kota Denpasar Ny. Desak Nyoman Sekar Mahendra Hadiri Peresmian Model Desa Binaan Temesi

Kabid Humas Ariasandy mengapresiasi kepada Tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. “Kami pastikan setiap tindak pidana di wilayah Bali akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan penumpang kapal agar selalu waspada dan menjaga barang bawaan selama dalam perjalanan,” tutupnya. (bvn4)