Beranda Another Region News Diberitakan Loloskan Izin Tower 15 Vendor Diam-diam, Kadis PMPTSP Karangasem Beri Klarifikasi

Diberitakan Loloskan Izin Tower 15 Vendor Diam-diam, Kadis PMPTSP Karangasem Beri Klarifikasi

ist

Kepala DPM PTSP Karangasem Wayan Putu Laba Erawan

 

AMLAPURA (BALIVIRALNEWS) –

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Wayan Putu Laba Erawan, Rabu (23/6) sore memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sebuah media online yang siar pada Selasa (22/6) dengan judul “Bupati Marah Besar, Diam-diam Dinas Penanaman Modal Loloskan Izin Tower 15 Vendor”.

Terkait pemberitaan tersebut, Kadis Laba Erawan menyampaikan bahwa muatan berita tersebut tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat. Ia mengungkapkan, permohonan izin tower yang masuk tahun 2021 sebanyak 2 buah, baru mulai dari Kesesuaian Zonasi Menara. Sementara yang terbit IMB, sebanyak 3 buah, satu buah terbit tanggal 29 Januari 2021, dan dua buah terbit tanggal 10 Februari 2021 melalui proses permohonan yang diajukan tahun 2020.

“Tidak benar berita yang berkembang bahwa dari 15 vendor yang mengurus izin tower, Dinas Penanaman Modal dan PTSP memetik keuntungan sebesar Rp1,5 miliar. Dapat kami sampaikan, kegiatan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Karangasem, perizinan yang menjadi kewenangan Bupati Karangasem yang harus dilengkapi adalah Kesesuain Zonasi Menara, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara penerbitan izin operasionalnya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” tegasnya.

Lebih lanjut, terkait dengan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan Bupati Karangasem, hanya pada IMB dengan retribusi sesuai ketentuan Perda Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2012. Untuk pengurusan izin yang lainnya, tidak dipungut biaya/biaya Rp 0.

“Terkait dengan area blank spot, kami telah mengkomunikasikan secara intensif dengan para vendor berdasarkan informasi area blank spot dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem agar berkenan melakukan pembangunan di area blank spot seperti di kawasan Ban Kecamatan Kubu, kawasan Seraya Kecamatan Karangasem dan beberapa wilayah di kecamatan lainnya untuk mendukung program prioritas layanan internet Bapak Bupati Karangasem,” jelas Laba Erawan.

Baca Juga  Dua Remaja Tersesat di Gunung Batukaru

Mengenai jumlah perizinan yang telah terbit/masih proses terkait pembangunan tower telekomunikasi, ia pun melampirkan daftar rekapan secara gamblang.

“Kami berharap pihak media online tersebut dapat memberikan klarifikasi atas berita yang terbit pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, sehingga masyarakat dapat memperoleh berita dan informasi yang benar sesuai dengan fakta dan data,” tutupnya.

Editor N. Sarmawa