Beranda Another Region News Komisi I DPRD Bali Tetapkan Delapan Rekomendasi untuk PT Step Up Solusi...

Komisi I DPRD Bali Tetapkan Delapan Rekomendasi untuk PT Step Up Solusi Indonesia

bvn/sar

DOKUMEN PERIZINAN – Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama menerima dokumen perizinan PT Step Up Solusi Indonesia dari Kasatpol PP Dewa Nyoman Rai Dharmadi dalam raker yang digelar Selasa (10/6/2025).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dalam rapat kerja yang dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemilik bangunan di sepanjang pantai Bingin Pecatu, Selasa (10/5/2025), Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama membacakan delapan rekomendasi untuk PT Step Up Solusi Indonesia, bangunan hotel yang ada di Pantai Bingin. Salah satunya, Komisi I merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas pembangunan dan aktivitas di tempat tersebut.

Hal ini karena ada dugaan kuat bahwa bangunan yang didirikan oleh PT Step Up Solusi Indonesia melanggar sejumlah ketentuan. Hal ini ditemukan sesuai hasil sidak Komisi I DPRD Bali ke objek di atas. Dasar lainnya, adanya laporan-laporan masyarakat yang diterima oleh DPRD Bali baik secara tertulis maupun lisan yang menyampaikan keberatan atas bangunan yang didirikan oleh PT Step Up Solusi Indonesia dengan alasan bangunan tersebut tak hanya mengganggu estetika lingkungan dan tata ruang kawasan tetapi juga tidak mencerminkan penghormatan terhadap nilai budaya dan kearihan lokal terutama terkait arsitektur tradisional.

Selanjutnya, ujar Budi Utama, ada juga bukti-bukti pendukung yang dihimpun oleh DPRD Bali meliputi dokumen visual berupa foto dan rekaman video. Kegiatan bangunan belum menunjukkan dokumen perizinan yang dimilki oleh Step Up Solusi Indonesia, serta hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama OPD terkait termasuk instansi teknis pemerintah daerah yang secara akumulatif mengindikasikan adanya penyimpangan dari perizinan yang berlaku.

Dasar lainnya, ujarnya, masukan dari tokoh masyarakat, desa adat dan masyarakat sipil yang mendukung penegakan hukum dan evaluasi terhadap proyek-proyek pembangunan yang berpotensi merusak tatanan ruang dan budaya Bali, serta pentingnya menjaga konsistensi pelaksanaan tata ruang demi mewujudkan pembangunan yang harmonis antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca Juga  Lestarikan Tradisi Karangasem, Wayan Koster Megibung Bersama Warga Sanggalangit Buleleng

Berikut delapan rekomendasi tersebut. Pertama kepada Pemprov Bali lewat dinas yang menangani perizinan seperti Cipta Karya PUPRKIM untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan bangunan yang dilakukan oleh PT Step Up Solusi Indonesia, serta melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangan.

Kedua, kepada aparat hukum termasuk kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hukum atas dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan oleh PT Step Up Solusi Indonesia terutama terkait dengan reklamasi pantai tanpa izin, pembangunan di sempadan pantai, pemotongan tebing sebagai penyangga kawasan hijau, pelanggaran batas ketinggian bangunan, dan pelanggaran penataan ruang yang tak sesuai.

Ketiga, penghentian sementara seluruh kegiatan bangunan yang dilakukan oleh Step Up sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pembuktian instansi teknis persetujuan lingkungan dan penetapan rencana tata ruang.

Keempat, kepada seluruh perangkat OPD agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap bangunan di seluruh Provinsi Bali dengan melibatkan lembaga adat.

Kelima, Pemprov Bali agar menyusun sistem pengawasan berbasis digital dan integratif terhadap seluruh proses perizinan bangunan gedung dan penataan ruang dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penguatan basis data secara real time guna mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang.

Keenam, menghentikan seluruh kegiatan pembangunan hotel dan fasilitas lainnya oleh PT Step Up Solusi Indonesia termasuk pencabutan izin apabila terbukti diperoleh secara tidak sah atau menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Ketujuh, Komisi I dan eksekutif turun ke lapangan untuk melakukan penertiban termasuk menutup dan membongkar yang melanggar dan melakukan pengamanan terhadap kawasan pantai dan ruang terbuka hijau dari potensi kerusakan lebih lanjut dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sosial dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga  Wagub Cok. Ace Buka Tanah Lot Art and Food Festival 3 Tahun 2020

Kedelapan, rekomendasi ini disampaikan kepada Gubernur Bali, Kejaksanan Tinggi Bali, Bupati Badung dan instansi terkait lainnya sebagai bahan pertimbangan hukum dan perlindungan budaya Bali.

Sebelumnya kuasa PT Step Up Solusi Indonesia Usyana Detan yang hadir pada raker tersebut memastikan bahwa bangunan hotel tersebut dibangun di atas tanah sewa pada tahun 2010. Walau begitu, dia menyadari bahwa tidak ada kejelasan kepemilikan lahan tersebut. Tanah tersebut disewa dari warga yang telah mendiami lahan tersebut.

Saat disampaikan bahwa tanah tersebut berstatus tanah negara, ujar Usyana Detan, warga tersebut tak lagi meminta sewa tanah. Dia pun menyatakan, pihaknya sudah daftar NPWPD serta pendaftaran pemanfatan lahan di Badung. “Saat ini sudah banyak ada bangunan di sana,” tegasnya. (sar)