bvn/sar
TERTUTUP TEMBOK – Gapura atau pintu keluar masuk rumah warga di Ungasan tertutup tembok pembatas yang dibangun pihak GWK. Ini salah satu temuan Tim Gabungan DPRD Badung saat sidak, Jumat (26/9/2026).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Badung yang dikomando Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara, Jumat (26/9/2025) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Garuda Wisnu Kencana (GWK) di bilangan Ungasan, Kuta Selatan. Sidak digelar karena adanya laporan viral bahwa GWK membangun tembok penyengker atau pembatas dan menutup akses keluar masuk sejumlah warga.
Selain Lanang Umbara yang didampingi Wayan Sugita Putra, Tommy Martana Putra dan Wayan Puspa Negara dari Komisi I, hadir juga Ketua Komisi IV Nyoman Graha Wicaksana bersama Gede Suraharja, serta Ketua Komisi II Made Sada bersama Made Suparta. Tampak hadir Kepala Satpol PP Badung Gusti Agung Surya Negara, Camat Kuta Selatan Putu Gede Artha dan ratusan warga yang menggunakan pakaian adat ringan.
Setelah berkumpul di pintu masuk GWK, anggota DPRD Badung bersama rombongan meninjau tembok-tembok pembatas yang dibangun. Dengan berjalan kaki, tim menemukan tembok-tembok pembatas menutup pintu keluar masuk rumah warga. Warga pun memang kesulitan untuk keluar masuk rumah kediamannya.

2LU beri keterangan pers usai sidak.
Usai melakukan peninjauan, Ketua Tim Gusti Lanang Umbara yang populer disapa 2LU menyatakan, setelah sidak, pihaknya menemukan banyak hal yang dinilai tidak manusiawi. Dia mencontohkan, jalan yang sudah ada dari dulu ditutup. Sudah itu, yang paling miris lagi, gapura-gapura keluar masuk rumah warga juga ditutup. “Dengan begitu, warga menjadi sulit untuk beraktivitas. Itu yang menjadi temuan-temuan kita,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut.
Selain itu, ungkapnya, ada juga yang sudah menjadi kewenangan aset Pemkab Badung malah ditembok pihak GWK. Terkait dengan temuan-temuan tersebut, pihaknya akan segera menyikapinya.
“Kita sudah diskusi dengan teman-teman semua, nanti kita akan segera buat jadwal untuk melakukan pemanggilan terhadap manajemen GWK. Begitu juga kepada tokoh-tokoh masyarakat Ungasan dan masyarakat yang terdampak. Nanti kita akan adu data di sana. Data dari Pemkab Badung, data dari masyarakat, data dari mereka sehingga kalau yang dibuat merupakan aset murni dari Pemkab Badung kita akan ambil dulu dasar-dasar hukumnya biar jelas dan bisa ambil tindakan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Ditambahkan, Ketua Bapemperda yang juga anggota Komisi I DPRD Badung Wayan Sugita Putra, yang pertama sidak gabungan DPRD Badung ini untuk memastikan keberadaan aset daerah. Kedua, pemerintah hadir tentu memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan apa yang sudah ada di media.
“Kami salah satunya di legislatif mempunyai fungsi pengawasan. Untuk kasus ini, bolanya ada di DPRD Provinsi Bali karena masyarakat secara terstruktur mengadukan masalah ini dari banjar adat ke desa adat, dan dari desa adat ke DPRD Provinsi Bali. Ini biar jelas, jangan dipelintir-pelintir. Biar jelas kenapa DPRD Badung baru sekarang bergerak, karena masalah ini secara terstruktur dilaporkan ke DPRD Bali,” tegasnya.
Selanjutnya, yang ketiga, DPRD Badung mendorong agar apa yang sudah menjadi kesepakatan pada saat Dewan Badung diajak rapat dengar pendapat pada 22 September 2025 di DPRD Bali, DPRD Badung mendorong agar hasil hasil kesepakatan tersebut direalisasikan.
Dengan data faktual yang didapatkan hari ini baik berdasarkan informasi, berdasarkan turun ke lapangan ini, DPRD Badung bersinergi dengan DPRD Provinsi akan mengadakan rapat dengar pendapat kembali. Dengan begitu, kebutuhan warga masyarakat yang dulunya ada akses dan sekarang terkunci, agar bisa diberikan kembali akses tersebut. Itu dilindungi oleh undang-undang yakni berupa fungsi sosial yang harus diberikan pengembang atau investor kepada warga masyarakat yang menjadi pendamping atau penyanding.
Lanang Umbara mempertegas, kenapa DPRD Badung baru turun setelah viral karena memang Dewan Badung tahu setelah viral. Hal ini karena warga berproses terstruktur dari kelian banjar langsung desa adat. Kebetulan Bendesa Adat Ungasan juga anggota DPRD Provinsi Bali sehingga kasus ini ditariklah ke DPRD Provinsi.
“Setelah ditarik ke DPRD Provinsi Bali barulah masalah ini viral. Apa pun itu, karena ini di wilayah kita di Kabupaten Badung, tentunya kewajiban moral dan hukum juga bagi DPRD Badung. Kita tahu setelah viral,” tegasnya.
Soal aset Pemkab yang dimanfaatkan GWK saat ini, Lanang Umbara menyatakan nanti akan dipaparkan oleh BPKAD Badung. Namun yang pasti, jalan yang dulu dibeli dari masyarakat, ada yang ditembok dan ada yang dimohon untuk dikelola. “Tapi yang dimohon untuk dikelola sudah ditolak,” ujarnya. (sar)







































