ist
DITERTIBKAN – Salah satu pelaku usaha ditertibkan karena melanggar jam operasional, Sabtu malam (14/8).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar memberikan pembinaan dan penertiban kepada dua pelaku usaha di Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Agung saat Tim Yustisi melakukan penertiban PPKM Level IV Sabtu (14/8) malam. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, selama pelaksanaan PPKM Level 4, semua usaha yang ada di Kota Denpasar harus mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan yakni sampai pukul 21.00 wita.
“Kalau ada yang melebihi jam operasional kami memberikan pembinaan. Jika dalam penertiban ada yang membandel, kami akan menindaknya dengan tegas,” kata Sayoga.
Untuk menekan penularan covid-19, pihaknya juga melakukan pendisiplinan PPKM Level 4di Lapangan Puputan Gusti Ngurah Made Agung Tim Yustisi. Untuk penertiban di tempat ini pihaknya tidak menemukan pelanggaran.
Lebih lanjut Tim Aman Nusa juga melakukan sidak keliling dilaksanakan regu induk aktif Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Agung – Jalan Setiabudi – Jalan Gajah Mada- Jalan Sudirman- Jalan Teuku Umar – Jalan Teuku Umar Barat – Jalan Mahendradata dan kembali ke Polresta.
Dalam kegiatan itu Tim Yustisi membina 21 orang yang sedang berkerumun di depan Ramayana Robinson di Jalan Sudirman. Dalam kesempatan itu pihaknya minta masyarakat agar saat bepergian dan tinggal di rumah mematuhi prokes yakni mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas agar terhindar dari penularan dan menularkan virus corona. (wes/hmden)








































