Beranda Another Region News Dengarkan Penjelasan Terhadap Dua Raperda, DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna XVII

Dengarkan Penjelasan Terhadap Dua Raperda, DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna XVII

bvn/sar

PENJELASAN – Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahaydnya memimpin rapat paripurna ke-17 untuk mendengarkan penjelasan terhadap dua raperda, Senin (16/6/2025).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Provinsi Bali, Senin (16/6/2025) menggelar rapat paripurna XVII masa persidangan III tahun sidang 2024-2025 di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur, bilangan Renon, Denpasar. Rapat paripurna  tersebut digelar untuk mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap dua raperda yakni Raperda tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2025-2029, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakilnya yakni Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi dan I Komang Nova Sewi Putra. Hadir juga mayoritas anggota DPRD Bali.

Selain dari kalangan legislatif, rapat paripurna juga dihadiri Gubernur Bali yang diwakili Wagub Nyoman Giri Prasta dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Hadir juga tim ahli DPRD, serta ratusan undangan lainnya.

Setelah membuka secara resmi, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memberikan kesempatan kepada Gubernur untuk memberikan penjelasan terhadap dua raperda di atas.

Wagub Giri Prasta mengawali penjelasannya bahwa pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 5 Juni 2025 yang lalu, kita bersama-sama telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. “Dengan penuh rasa syukur, kita kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini tentu merupakan buah dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Bali, yang tahun ini merupakan capaian WTP ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Dia berharap opini WTP ini tidak hanya dipandang sebagai prestasi administratif semata, tetapi sebagai bentuk apresiasi atas upaya kita menjaga integritas, profesionalisme, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekaligus, ini menjadi tantangan bagi kita untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola tersebut di masa mendatang.

Terkait dengan Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahunan, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program prioritas daerah. RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 disusun berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Provinsi Bali, serta secara teknis memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga  Korban Longsor di Jalan Kendedes, 3 Tewas dan 2 Dalam Pencarian

Secara khusus, sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali juga berpedoman pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, dan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali menuju Bali Era Baru.

RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030, menjadi pedoman semua pemangku kepentingan pembangunan di Bali melaksanakan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan. Visi pembangunan Bali 5 tahun ke depan yang termuat dalam RPJMD adalah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Yang mengandung makna “Menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, niskala-sakala, menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.”

Visi ini diwujudkan dengan 22 misi, dan dijabarkan dalam 6 bidang prioritas, yaitu: Bidang 1: Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, serta Kearifan Lokal; Bidang 2: Kesehatan, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; Bidang 3: Ekonomi Kerthi Bali: Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian dan Perdagangan, UMKM dan Koperasi, Ekonomi Kreatif dan Digital, dan Pariwisata; Bidang 4: Infrastruktur darat, laut, dan udara, serta Transportasi; Bidang 5: Lingkungan, Kehutanan, dan Energi; serta Bidang 6: Bali Pulau Digital dan Keamanan Bali.

Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang substansi utamanya adalah melestarikan alam, manusia dan kebudayaan Bali, arah kebijakan dan program prioritasnya sudah sejalan dengan visi nasional, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2025-2029, serta yang paling penting adalah digali dari potensi, karakteristik dan nilai-nilai kearifan lokal Bali. Visi, misi, arah kebijakan dan program prioritas tersebut, selanjutnya harus dapat dioperasionalkan oleh seluruh perangkat daerah sebagai program dan kegiatan.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Ajak Kampanyekan Kecintaan pada Makanan Tradisional dari Bahan Pangan Lokal

RPJMD memuat berbagai indikator dengan target-targetnya yang terukur yang harus kita wujudkan sebagai bentuk capaian pembangunan dalam 5 tahun ke depan.

Selanjutnya RPJMD ini akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah periode 5 tahun, dan dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang merupakan rencana tahunan.

Selanjutnya, Wagub pun menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun Anggaran 2024. Raperda ini mengacu pada ketentuan Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Secara umum, ujar Giri Prasta, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 mencerminkan berbagai aspek penting dari pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Salah satu komponen utama dalam laporan ini adalah laporan realisasi anggaran, yang menggambarkan secara ringkas sumber, alokasi, serta pemanfaatan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Dalam laporan ini, tercatat pendapatan daerah ditargetkan Rp 6,87 triliun lebih, dan realisasinya melampaui target, yakni Rp 7,82 triliun lebih atau 113,80 persen. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan Rp 7,79 triliun lebih, dan direalisasikan Rp 7,29 triliun lebih, setara dengan 93,55 persen.

Untuk komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan Rp 1,17 triliun lebih, namun terealisasi Rp 342,65 miliar lebih atau 29,15 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan Rp 255,91 miliar lebih, terealisasi Rp 250,46 miliar atau 97,87 persen.

Dari keseluruhan realisasi ini, diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa Rp 623,73 miliar lebih, yang terdiri atas berbagai komponen terikat dan tidak terikat. Selanjutnya, neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2024 mencerminkan posisi keuangan daerah yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas. Total aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali tercatat Rp 19,25 triliun lebih, dengan kewajiban Rp 1,56 triliun lebih, dan ekuitas dana Rp 17,69 triliun lebih.

Baca Juga  Didampingi Ny. Putri Koster, Ketua Umum Jalasenastri Ny. Vero Yudo Margono Kunjungi Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 4

Laporan operasional memuat informasi mengenai aktivitas keuangan yang berpengaruh terhadap ekuitas pemerintah daerah. Dalam tahun 2024, pendapatan operasional tercatat Rp 9,37 triliun lebih, sedangkan beban daerah mencapai Rp 7,38 triliun lebih, menghasilkan surplus operasional Rp 1,99 triliun lebih. Namun, terdapat defisit dari kegiatan non-operasional Rp 10,53 miliar lebih, dan beban luar biasa Rp 7,27 miliar lebih. Maka, secara keseluruhan, laporan operasional menunjukkan surplus Rp 1,97 triliun lebih.

Adapun laporan arus kas menyajikan rincian mengenai pergerakan kas selama tahun anggaran. Saldo kas awal Rp 171,48 miliar lebih, sementara arus kas bersih dari aktivitas operasi mencapai Rp 1,19 triliun lebih. Pada sisi lain, aktivitas investasi menunjukkan arus kas negatif Rp 502,45 miliar lebih, dan aktivitas pendanaan juga mencatat arus kas negatif Rp 243,46 miliar lebih. Dengan demikian, saldo kas akhir per 31 Desember 2024 tercatat Rp 623,73 miliar lebih.

Akhirnya, laporan perubahan ekuitas menggambarkan dinamika perubahan ekuitas Pemerintah Provinsi sepanjang tahun. Ekuitas awal Rp 15,64 triliun lebih, ditambah surplus operasional Rp 1,97 triliun lebih, dan dampak kumulatif dari perubahan kebijakan atau koreksi kesalahan mendasar Rp 69,89 miliar lebih,  menghasilkan ekuitas akhir Rp 17,69 triliun lebih.

Usai pembacaan penjelasan dua raperda oleh Wagub Giri Prasta, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memberi kesempatan kepada Wakil Ketua I DPRD Bali Wayan Disel Astawa untuk membacakan penugasan terhadap anggota untuk menganalisis dan mendalami dua raperda tersebut. Made Rai Warsa menjadi koordinator untuk pendalaman Raperda tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2025-2029, dan Gede Kusuma Putra menjadi koordinator untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun Anggaran 2024. (sar)