Beranda Bali News Gali Dukungan Regulasi EBT, Setwan DPRD Provinsi Bali Lanjutkan Kunjungan ke DPRD...

Gali Dukungan Regulasi EBT, Setwan DPRD Provinsi Bali Lanjutkan Kunjungan ke DPRD DKI Jakarta

bvn/sar

DUKUNGAN REGULASI – Dipimpin Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama (tengah) bersama Kabag Umum I Kadek Putra Suantara, rombongan Setwan DPRD Provinsi Bali melanjutkan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta untuk memperoleh dukungan regulasi terhadap percepatan EBT, Kamis (8/7/2026).

 

JAKARTA (BALIVIRALNEWS) –

Setelah melakukan kunjungan kerja ke Disnakertrans dan Energi (Disnakertansgi) Provinsi DKI Jakarta, rombongan Sekretariat DPRD Provinsi Bali melanjutkan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih. Tujuannya masih sama yakni mencari regulasi pendukung terkait percepatan energi baru terbarukan (EBT) serta berbagai terobosan yang dilakukan Dewan.

Kunjungan pada hari kedua, Rabu (8/7/2026), rombongan Setwan DPRD Bali dipimpin Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama bersama Kabag Umum I Kadek Putra Suantara. Di DPRD DKI Jakarta, rombongan Setwan DPRD Bali bersama puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan media online tersebut diterima Kepala Subbagian Publikasi dan Informasi DPRD DKI Jakarta Tri Indra Gunawan, SH, M.Si.

Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta. Selain melakukan studi komparasi terkait model kerja sama dengan media, rombongan Setwan Bali juga ingin mendapatkan masukan terkait dukungan yang diberikan DPRD DKI untuk percepatan EBT.

Sebelum ke substansi terkait energi baru terbarukan, Tri Indra Gunawan memaparkan pola kerja sama yang dilakukan dengan berbagai media yang aktif di DKI Jakarta. “Sama dengan Bali, kami juga menjalin kerja sama publikasi dengan media yang ada di DKI Jakarta,” tegasnya.

Polanya, pihaknya membentuk koordinator media yang mengatur dan membagi tugas-tugas publikasi termasuk menemati pimpinan dan anggota DPRD DKI saat melakukan kunjungan kerja. “Selain bertugas mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang ada di DPRD Provinsi DKI Jakarta, media juga dilibatkan saat kunjungan kerja. Media yang ikut otomatis bertugas meliput kegiatan yang dilakukan saat melakukan kunjungan kerja,” ungkapnya.

Baca Juga  Bertemu Presiden Jokowi, Menlu Kanada Sampaikan Dukungan Terhadap Presidensi G20 Indonesia

Terkait upaya DKI Jakarta melakukan transformasi energi bersih melalui kendaraan listrik, ujar Tri Indra Gunawan, pada prinsipnya, transformasi energi di DKI Jakarta mengacu pada kebijakan nasional sekaligus diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan daerah.

“Dari sisi daerah, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan dukungan melalui pembahasan dan persetujuan dokumen perencanaan pembangunan serta penganggaran yang mengakomodasi program transisi energi. Di antaranya, dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029 yang memuat arah pembangunan rendah karbon dan pengurangan emisi, APBD yang mendukung pengadaan armada transportasi publik berbasis listrik, pembangunan infrastruktur pendukung, serta program pengendalian pencemaran udara, dan berbagai pembahasan kebijakan di komisi-komisi DPRD, khususnya terkait transportasi, lingkungan hidup, dan energi,” ujarnya.

Selain itu, implementasinya juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional seperti kebijakan percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. “Jadi, dukungan DPRD tidak hanya melalui pembentukan regulasi daerah, tetapi juga melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap implementasi program,” tegasnya.

Soal Peraturan Gubernur mengenai kendaraan dinas berupa kendaraan listrik, katanya, Peraturan Gubernur merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai peraturan pelaksana. Namun, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam berbagai rapat kerja, rapat komisi maupun pembahasan anggaran, DPRD dapat memberikan masukan, saran, maupun rekomendasi agar substansi kebijakan tersebut selaras dengan kepentingan masyarakat, kemampuan fiskal daerah, serta target pembangunan berkelanjutan. “Jadi, DPRD tidak menetapkan isi Peraturan Gubernur, tetapi dapat memberikan pandangan dan melakukan pengawasan terhadap implementasinya,” katanya.

Ditanya apa tantangan dalam mengimplementasikan kebijakan terkait kendaraan listrik dan transformasi energi, Tri Indra Gunawan menjelaskan, tantangan yang masih dihadapi antara lain ketersediaan infrastruktur pengisian daya (SPKLU) yang perlu terus diperluas. Tantangan lainnya kesiapan pasokan listrik dan integrasi dengan energi yang semakin bersih, harga kendaraan listrik yang relatif masih lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional, perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan kendaraan rendah emisi, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kebutuhan peningkatan kapasitas SDM, termasuk teknisi dan mekanik kendaraan listrik, dan pengelolaan limbah baterai yang harus dipersiapkan sejak dini agar tetap ramah lingkungan. Karena itu, transformasi energi merupakan proses jangka panjang yang memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga  Bukti Nyata Komitmen Bersama Majukan Pendidikan, Walikota Jaya Negara Apresiasi Denpasar Education Festival

Bagaimana dukungan DPRD DKI terhadap rencana besar transformasi energi ini? Menjawab ini, Tri Indra Gunawan menyatakan, DPRD DKI Jakarta pada prinsipnya mendukung upaya transisi energi yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dukungan tersebut diwujudkan melalui tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi legislasi dengan membahas berbagai kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan, fungsi anggaran dengan memastikan alokasi APBD mendukung program transportasi rendah emisi, pengendalian pencemaran udara, dan infrastruktur pendukung, serta fungsi pengawasan dengan memastikan setiap program berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPRD juga mendorong agar transformasi energi dilakukan secara bertahap, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kesiapan teknologi, dan aspek keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kalau Bali progresnya lebih lambat dibanding Jakarta, ujarnya, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pendekatan implementasinya tentu tidak bisa disamakan. Beberapa hal yang dapat menjadi pembelajaran dari pengalaman DKI Jakarta antara lain menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas beserta target bertahap, memastikan dukungan regulasi, perencanaan pembangunan, dan penganggaran berjalan secara konsisten, serta memulai implementasi pada armada pemerintah dan transportasi publik sehingga menjadi contoh bagi masyarakat.

Hal lain yang diperlukan, ujarnya, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, BUMN, dunia usaha, dan perguruan tinggi, menyiapkan infrastruktur pengisian daya secara bertahap sesuai kebutuhan, melakukan edukasi publik secara berkelanjutan agar masyarakat memahami manfaat kendaraan listrik. “Yang tidak kalah penting adalah membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” tegasnya. (sar)