Beranda Berita Utama Tega Gadaikan BPKB dan Perhiasan Sang Pacar, Pria 39 Tahun Dipolisikan

Tega Gadaikan BPKB dan Perhiasan Sang Pacar, Pria 39 Tahun Dipolisikan

bvn/gung

DIAMANKAN – Tersangka RHM (39 tahun) diamankan polisi karena menggadaikan BPKB dan perhiasan sang pacar.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tersangka berinisial RHM (39) beralamat tinggal di daerah Sesetan, Densel ini tega mencuri BPKB dan perhiasan emas milih kekasihnya di kost. Barang-barang tersebut oleh tersangka lanjut digadaikan. Hal ini menyebabkan korban berinisial NCG (38) seorang karyawati swasta beralamat tinggal di daerah Sesetan, Densel menelan kerugian Rp 73.000.000.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi belum lama di Denpasar ini menyampaikan, korban dan tersangka berstatus pacaran dan tinggal di satu tempat kost. Saat korban tidak sengaja mengecek tas tersangka ditemukan ada surat bukti gadai dan setelah dilakukan pengecekan ternyata perhiasan emas berupa emas logam mulia, perhiasan berupa cincin, gelang, kalung, uang tunai, dan BPKB sepeda motor yang ditaruh di dalam safety box di dalam kamarnya sudah hilang. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 73.000.000. “Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan ke Polsek Densel,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, berawal dari adanya laporan korban, anggota Opsnal melakukan pengecekan ke TKP serta meminta keterangan saksi-saksi dan mencari petunjuk di TKP. Selanjutnya dicurigai yang mengambil barang-barang tersebut adalah pacar korban. Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka saat itu sebagai driver ojek online. Akhirnya tersangka RHM ditangkap di tempat kostnya di daerah Sesetan, Densel.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Densel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ini memiliki modus mengambil dengan mudah karena tersangka tinggal di tempat tersebut dan mengetahui tempat kunci safety boxnya. Barang bukti yang didapat berupa satu buah safety box merek KRISBOW, enam lembar bukti surat gadai, satu bendel surat kepemilikan emas dan 1 buah BPKB sepeda motor,” bebernya.

Baca Juga  Update Covid-19 Badung, Kasus Baru Bertambah 24, Pasien Sembuh Bertambah 17 Orang

Sukadi menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. (bvn4)