Beranda Another Region News Terima LHP LKPD dari BPK RI, DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna...

Terima LHP LKPD dari BPK RI, DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-39

bvn/sar

TERIMA LHP LKPD – Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari BPK RI dalam rapat paripurna ke-39 tahun 2025-2026, Senin (8/6/2026).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Provinsi Bali, Senin (8/6/2026) menggelar rapat paripurna ke-39 masa persidangan III tahun 2025-2026. Rapat paripurna mengagendakan penerimaan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) untuk tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakilnya yakni Wayan Disel Astawa, Ida Komang Kresna Budi dan Komang Nova Sewi Putra. Hadir pula mayoritas anggota DPRD Bali, Gubernur Bali Wayan Koster, Sekda Bali Dewa Made Indra, bupati dan walikota bersama ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Bali.

Dari pihak BPK hadir Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, perwakilan Forkopimda Bali, serta anggota DPD RI Arya Weda Karna dan Ni Luh Jelantik. Rapat paripurna juga dihadiri tim ahli DPRD Bali serta undangan lainnya.

Saat membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyatakan, rapat paripurna mengagendakan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Bali tahun anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali. Agenda ini, tegasnya, merupakan amanat peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dinyatakan bahwa BPK RI mempunyai kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada lembaga DPRD dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Pemeriksaan atas LKPD ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan keyakinan, apakah laporan keuangan Pemprov Bali sebagai laporan pertanggungjawaban atas realisasi APBD tahun anggaran terperiksa telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Baca Juga  Dilacak Hingga ke Tangsel, Polisi Tangkap Pelaku "Love Scamming" di Denpasar

Menurutnya, momentum ini pada akhirnya diharapkan akan mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan guna mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.

Setelah kata pembuka dari Ketua DPRD Bali, acara berikutnya adalah penyampaian LHP dari Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana. Menurutnya, setelah LHP ini diikuti dengan pemberian opini. Opini menunjukkan bagaimana kepercayaan publik dibentuk dan dinyatakan. “Jika dikelola dengan baik, masyarakat pasti percaya,” tegasnya.

Pengelolaan keuangan, tegasnya, bukan hanya anggaran atau DIPA yang diterima, tetapi juga sumber daya manusia, aset yang telah terakumulasi dari pemerintah daerah sebelumnya. Selanjutnya, mencatatnya harus sesuai dengan standar dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Walau memaparkan sejumlah permasalahan terkait dana hibah dan proyek Turyapada, BPK RI menilai hal tersebut tidaklah substantif. Karena itu, BPK RI kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Bali untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2012.

Setelah pengumuman Opini WTP bagi pemprov Bali, agenda berikutnya penyerahan LHP dan penyerapan opini dilakukan Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya yang didahulu dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Agenda berikutnya, penyampaian hasil LHP LKPD Kabupaten dan Kota di Bali oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira. Semua LHP berisi catatan-catatan yang harus diperbaiki dalam waktu 60 hari.

Walau memberikan catatan-catatan, BPK RI Perwakilan Bali memberikan Opini WTP kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Bali. Selanjutnya Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali secara berturut-turut menyerahkan LHP dan Opini WTP kepada Bupati dan Ketua DPRD mulai dari Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Kota Denpasar, Gianyar, Karangasem, Jembrana, Klungkung, dan Tabanan. (sar)

Baca Juga  Bangun Sinergi Lintas OPD dan IBI, TP PKK Bali Salurkan Bantuan di Sidemen Karangasem