Beranda Badung News Pansus DPRD Badung Gelar Raker, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dipastikan Rampung lebih...

Pansus DPRD Badung Gelar Raker, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dipastikan Rampung lebih Cepat

Hosting Indonesia

sar/hm

RAKER – Ketua Pansus Penyelenggaraan Perizinan Berusaha DPRD Badung Made Ponda Wirawan menggelar raker dengan instansi terkait, Senin (25/4/2022).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pansus DPRD Badung kembali membahas Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (25/4). Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan dihadiri sejumlah anggota pansus serta pihak eksekutif.

Made Ponda Wirawan menegaskan, pembahasan lanjutan dilakukan untuk mempertegas bab demi bab dan pasal per pasal, yang dituangkan dalam ranperda tersebut. “Awalnya 45 pasal setelah pembahasan ada penambahan 2 pasal sehingga total ada 47 pasal,” kata Ponda Wirawan usai memimpin rapat dihadiri Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan dan sejumlah perwakilan dinas lainnya.

Sementara anggota pansus yang hadir di antaranya, I Wayan Sandra, Ni Luh Putu Sekarini, I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, dan I Wayan Regep serta Tim ahli Ngakan Ngurah Nityasa dan I Kadek Yudiana. “Intinya kami bersama anggota pansus dan tim ahli serta dinas terkait telah melakukan pembahasan. Secara substansi pembahasannya sudah clear,” tegas Ponda.

Pansus foto bersama dengan OPD terkait.

Pihaknya pansus, kata dia, akan segera menyelesaikan ranperda tersebut untuk memberikan kepastian investasi di Kabupaten Badung. Dari sedianya target perampungan 3 bulan, kata Ponda akan selesai lebih awal. “Akan segera kita selesaikan, tinggal pembahasan teknis kalimat dari kata per kata dan lainnya,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ketika Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ditetapkan menjadi perda, secara otomatis, Perbup Nomor 25 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha otomatis dicabut. Pada dasarnya, kata politisi PDI perjuangan, perbup itu lahir untuk mengisi kekosongan regulasi terkait investasi di Badung. “Jadi secara otomatis Perbup 25 itu akan gugur atau dicabut,” tegasnya.

Baca Juga  Rabu Ini, Kasus Baru Covid-19 di Denpasar Melonjak 218 Orang

Sementara itu, Kadis (DPMPTSP) Badung, Agus Aryawan mengatakan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, pada prinsipnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Prinsipnya ranperda ini untuk memberikan kepastian iklim investasi serta mempermudah masyarakat mengurus perizinan bisa mendapatkan akses cepat dan mudah. Harapnya investasi meningkat dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” katanya. (sar/bvn)

Hosting Indonesia