Beranda Badung News Tegakkan PKPU No.16/2017, Golkar dan Demokrat Pastikan Jumlah Kursi DPRD Badung Jadi...

Tegakkan PKPU No.16/2017, Golkar dan Demokrat Pastikan Jumlah Kursi DPRD Badung Jadi 45

Hosting Indonesia

sar

PKPU – Ketua DPD Partai Golkar Badung Wayan Suyasa didampingi Made Retha memperlihatkan PKPU yang mengatur soal jumlah kursi DPRD, Rabu (13/4).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Partai Golkar dan Demokrat Badung mendesak pihak-pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menegakkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait jumlah kursi di DPRD Badung. Hal ini diungkapkan Ketua DPD II Golkar Badung Wayan Suyasa, S.H. dan Ketua Fraksi Badung Gede DPRD Badung Made Retha, Rabu (13/4/2022).

Suyasa yang juga Wakil Ketua I DPRD Badung tersebut menegaskan, sesuai PKPU, jumlah penduduk di atas 500.000 hingga 1.000.000 orang, jumlah kursi di DPRD 45 orang. “Ini sesuai dengan PKPU yang telah ada,” tegasnya.

Secara konteks administrasi di Catatan Sipil Kabupaten Badung, ujarnya, tugas fungsi pemerintah secara teknis adalah Catatan Sipil mengenai data penduduk. Pihaknya percaya penuh kepada apa yang sudah dibuat didasari atas legalitas catatan dan laporan yang ada.

Wayan Suyasa (kanan) dan Made Retha.

Suyasa menunjukkan, data agregat semester II tahun 2021, jumlah penduduk Badung 514.390 orang. Artinya sebagai orang politik yang merupakan representatif masyarakat, semakin banyak jumlah wakil rakyat, tentu semakin banyak yang mewakili aspirasi masyarakat di dapilnya.

Bicara soal jumlah kursi ini berdasarkan PKPU No.16 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota di Pasal 8 huruf F. Bunyinya, wilayah/daerah kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan satu juta, memperoleh alokasi 45 kursi. “Itu jelas sehingga dengan laporan data agregat semester II tahun 2021 di Catatan Sipil jelas 514.000 lebih,” katanya.

Dengan data tersebut, tegasnya, Partai Golkar dan Demokrat akan menyikapi hal itu kepada Catatan Sipil dan KPU sebagai tembusannya termasuk Depdagri. Hasil akhir tentu yang menentukan adalah Depdagri tetapi tetap datanya dari Catatan Sipil dari masing-masing wilayah. “Jumlah penduduk di atas 500.000, jumlah kursi DPRD-nya 45 kursi. Ini aturan dan harus dilaksanakan,” tegas politisi asal Penarungan tersebut.

Baca Juga  Pasarkan Beras Sehat Subak Jaka, Prodi Teknik Pertanian dan Biosistem Unud Gunakan Strategi "Digital Marketing"

Terkait hasil raker Komisi I DPRD Badung sebelumnya yang menyatakan bahwa ada 41.000 KTP Badung tidak ditemukan orangnya alias bodong sehingga berpeluang membatalkan penambahan kursi DPRD Badung, Suyasa menegaskan hal itu tidak ada korelasinya. “Jumlah warga bisa dilihat dari KTP-nya. Soal dia tak ditemukan lagi, itu tak ada korelasinya,” tegasnya sembari menambahkan ketika ini dilanggar, tentu produknya jadi inkonstitusional.

Hal sama diungkapkan Ketua Fraksi Badung Gede yang merupakan politisi Demokrat Made Retha. Menurutnya, aturan sudah berbicara seperti itu, semua pihak wajib mengikutinya. “Semua pihak harus patuh pada aturan,” katanya.

Dari segi aturan sudah jelas bahwa kabupaten/kota yang jumlah penduduknya di atas 500.000 hingga 1 juta orang kuota DPRD-nya 45 kursi. “Karenanya, ini wajib hukumnya untuk diikuti,” ungkap politisi asal Kuta Selatan tersebut.

Terkait dengan dugaan KTP bodong hingga 41.000 orang, Retha justru mempertanyakan, bagaimana KTP tersebut bisa dibilang bodong. Mereka itu sudah ber-KTP, ketika e-KTP itu sudah nasional. “Menghapus mereka sebagai penduduk Badung akan berbahaya. Apa dasar kita menghapus,” ujarnya bernada tanya.

Satu hal yang ditegaskan, Catatan Sipil harus bertanggung jawab terhadap data yang disampaikan. “Dengan bertanggung jawab terhadap data yang dikeluarkan, kita akan hormat kepada hukum dan wajib untuk menjalankannya,” tegas mantan Bendesa Adat Bualu tersebut.

Saat memberikan statemen ini, Wayan Suyasa didampingi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Badung GN Saskara, SE. Hadir juga sejumlah anggota Fraksi Golkar seperti Nyoman Suka serta Ketut Sueni. (sar/bvn)

Hosting Indonesia