Beranda Another Region News Dengarkan Penjelasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna...

Dengarkan Penjelasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-36

Hosting Indonesia

bvn/r

PARIPURNA KE-16 – Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama memimpin rapat paripurna ke-16, Jumat (1/9/2023). Rapat paripurna dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster serta Wagub Cok Ace.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Bali, Jumat (1/9/2023) menggelar rapat paripurna ke-36. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tersebut membahas dua agenda yakni penjelasan Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD Bali 2023 dan penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif tentang Perubahan Keempat atas Perda Provinsi Bali No.10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selain Gubernur Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wagub Cok Ace dan Wakil Ketua DPRD Bali serta segenap anggota. Hadir juga pimpinan OPD, staf ahli serta ratusan undangan lainnya.

Gubernur menyebutkan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023. “Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan karena perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023. Terjadinya perubahan proyeksi disebabkan adanya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ujarnya.

Dari sisi belanja daerah, katanya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 juga didorong oleh adanya program dan kegiatan yang wajib dilaksanakan antara lain pendanaan pemilukada kepada KPU dan Bawaslu yang bersumber dari pencairan dana cadangan,
pengalokasian belanja kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, penyesuaian beberapa belanja prioritas tahun berjalan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran, serta penetapan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022 audited.

Baca Juga  Sosialisasi Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, Ny. Putri Koster "Roadshow" ke Tiga Radio di Buleleng

Gubernur pun menyampaikan gambaran umum rancangan Perubahan APBD tahun Anggaran 2023. Pendapatan daerah dalam APBD induk 2023 sebesar Rp 6,9 triliun lebih meningkat Rp 309,5 miliar lebih sehingga menjadi Rp 7,2 triliun lebih. Belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2023 semula dianggarkan Rp 7,5 triliun lebih meningkat Rp 438,1 miliar lebih, sehingga dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Rp 7,9 triliun lebih. Defisit APBD pada anggaran induk tahun 2023 Rp 588,4 miliar lebih meningkat Rp 128,6 miliar lebih sehingga dalam Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2023 menjadi Rp 717,1 miliar lebih.

Sejalan dengan itu, penerimaan pembiayaan daerah, dalam rancangan perubahan APBD 2023, juga perlu dilakukan penyesuaian, dari semula Rp 1,02 triliun lebih meningkat Rp 86,9 miliar lebih menjadi Rp 1,11 triliun lebih. Peningkatan ini sudah mengakomodir besaran silpa yang tertuang dalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, serta pencairan dana cadangan untuk kebutuhan pendanaan pemilukada yang harus dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Tama Tenaya jelaskan ranperda perangkat daerah.

Sementara itu, penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif tentang Perubahan Keempat atas Perda Provinsi Bali No.10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibacakan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Ketut tama Tenaya.

Menurutnya, penetapan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan, untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 menyebutkan kriteria tipelogi perangkat daerah untuk menentukan tipe perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan variabel umum dengan indikator jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah anggaran dan variabel teknis dengan indikator sesuai dengan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan.

Baca Juga  Kasus Baru Covid-19 Badung Bertambah 48, Kasus Sembuh Bertambah 47 Orang

Selanjutnya, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 3 Anggaran 2023, bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Bali untuk mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi DPRD Bali dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Penganggaran dan Pengawasan, telah dialokasikan anggaran Rp 245.203.051.335 atau 3,5% dari total APBD Bali Rp 6.933.947.319.883 dengan mengampu 2 program, 15 kegiatan, 48 sub kegiatan. Hal ini membawa konsekuensi semakin bertambahnya distribusi tugas dan beban bagi Sekretariat DPRD Provinsi Bali dalam mendukung pelaksanaan fungsi Dewan dalam pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan.

“Memperhatikan hal tersebut di atas dan seiring dengan perkembangan tugas fungsi, anggaran yang dikelola serta pertimbangan jumlah anggota yang diberikan pelayanan, Sekretariat DPRD Provinsi Bali, maka perlu peningkatan Sekretariat DPRD Provinsi Bali dari Tipe C menjadi Tipe B. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membahas dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ujar Tama Tenaya. (sar)

Hosting Indonesia