Beranda Bali News Melanggar Keimigrasaian, Tiga Orang Asing Diamankan

Melanggar Keimigrasaian, Tiga Orang Asing Diamankan

Hosting Indonesia

bvn/gung

Tiga warga negara asing diamankan karena melanggar keimigrasian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.5-GR.03.06-538, perihal Pelaksanaan Operasai Jagratara, Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan penindakan Keimigrasian dengan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan kegiatan Operasi Jagratara selama 2 hari, dari tanggal 27-28 Desember 2023. Operasi ini menuju 5 titik lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Dari hasil tersebut, Tim mendapat temuan 3 orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasaian.

Adapun data dan pelanggaran dari 3 orang asing, Denis Mishin (DM) laki-laki, kewarganegaraan Rusia memiliki izin tinggal kunjungan (ITK) dengan jenis pelanggaran yang bersangkutan melebihi izin tinggal (overstay) selama 474 hari lokasi di daerah Ubud, Norton Peter Dennis (NP) laki-laki kewarganegaraan Australia, izin tinggal KITAS investor degan jenis pelanggaran yang bersangkutan diduga membuka praktek pengobatan kaki dengan lokasi kejadian di Kota Denpasar, dan Norton Julie Gai Felicity (NJ) perempuan kewarganegaraan Australia, izin tinggal KITAS Investor dengan jenis pelanggaran, yang bersangkutan diduga membuka praktik pengobatan kaki lokasi di Kota Denpasar.

Berdasarkan hasil temuan dari operasi Jagratara terhadap 3 orang asing tersebut, orang asing berinisial DM berkewarganegaraan Rusia, sudah ditindak pendeportasian pada hari Kamis, 28 Desember 2023.

Kemudian untuk 2 orang asing dengan inisial NP dan NJ berkewarganegaraan Australia, saat ini sedang dilakukan proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, Jumat,(29/12/2023) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. Silakan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tutup Riyandi. (bvn4)

Baca Juga  Terima Masukan, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Siap Diperdakan
Hosting Indonesia